Banjarmasin – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel terus mendorong pemenuhan kebutuhan perumahan layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Mekanisme Akses Perumahan KPR-FLPP dan Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Banjarmasin, Rabu (26/8/2026).
Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perbankan, dan pengembang.
Selain itu pemangku kepentingan lainnya terkait mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perkim sebagai pembina Dinas Perkim kabupaten/kota dalam pelaksanaan KPR-FLPP. Sehingga hari ini kami mengumpulkan seluruh Dinas Perkim kabupaten/kota ditambah Bappeda untuk sama-sama belajar mengenai apa itu KPR-FLPP dan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pihak perbankan.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah diharapkan memahami peran masing-masing dalam menyukseskan program pembiayaan perumahan.
“Tujuannya supaya kita punya kesepahaman dan persepsi yang sama mengenai apa itu KPR-FLPP, apa yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota, apa yang harus dilakukan developer dan perbankan untuk menyukseskan program pemerintah ini,” jelasnya.
Rahmiyanti menegaskan, tujuan akhirnya adalah membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak.
“Ujung-ujungnya yang diharapkan adalah masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan rumah,” katanya.
Ia menyebutkan, upaya tersebut juga sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan dan dukungan yang memungkinkan pembangunan perumahan berjalan lebih baik.
Sementara itu, penyediaan lokasi dan pengembangan kawasan perumahan banyak berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota bersama para pengembang.
“Kalau pemerintah itu kan hanya bisa melaksanakan peningkatan kualitas. Tidak bisa membelikan atau membangunkan rumah. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat aturan dan kebijakan,” tuturnya.
Dalam konteks KPR-FLPP, pemerintah provinsi berperan mendorong dan memperkuat koordinasi, sementara pemerintah kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam perencanaan kebutuhan perumahan serta penyediaan dukungan di wilayah masing-masing.
Rahmiyanti menekankan bahwa penyediaan perumahan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Rumah, katanya, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi kebutuhan dasar yang berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian penting untuk menciptakan keluarga yang sehat, aman, produktif, dan memiliki kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Kalsel terus mendorong pemenuhan kebutuhan perumahan melalui penguatan perencanaan, penyediaan rumah layak huni, penanganan rumah tidak layak huni, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Ia menilai keterjangkauan pembiayaan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah, perbankan, pengembang, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita ingin membangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme akses KPR-FLPP sekaligus membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan perumahan di Kalimantan Selatan,” katanya.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memperoleh informasi secara langsung, menyampaikan berbagai kendala di lapangan, sekaligus mencari solusi bersama.
Kepada perbankan dan pengembang, ia mendorong agar sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga tersedia pilihan hunian yang sesuai kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dukungan akses pembiayaan.
Sementara kepada pemerintah kabupaten/kota, ia meminta agar perencanaan kebutuhan perumahan di masing-masing wilayah terus diperkuat sehingga pembangunan perumahan dapat lebih tepat sasaran dan selaras dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan semangat kerja sama dalam membangun sektor perumahan di Banua kita. Pemerintah memiliki peran dalam kebijakan dan fasilitasi, perbankan memiliki peran dalam dukungan pembiayaan, pengembang dalam penyediaan hunian, serta masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus bagian penting dari keberhasilan pembangunan perumahan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau bagi masyarakat Kalsel.
“Ke pasar Pasar Wadai, menukar bingka. Tinggal jua, menukar karabatan. Baimbae kita membangun Banua, rumah nang layak, jatan sabarataan,” pungkasnya. [tgh|mc]













Leave a Reply