Jakarta, LENTERABANUA.COM – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha menyayangkan adanya upaya yang diduga bertujuan untuk mengganggu proses hukum sedang berjalan dengan isu menuding Jaksa salah dalam melakukan penyitaan asset serta melanggar standar operasional prosesdur (SOP) sehubungan perkara Jiwasraya.
Disesalkan dia, sepatutnya jangan sampai argumen beberapa pihak yang menginginkan adanya eksaminasi justru mempengaruhi opini publik serta yang terpenting mempengaruhi opini Peradilan, mengingat saat ini hakim tengah melaksanakan proses kasasinya.
“Hakim tidak boleh dipengaruhi. Semestinya ahli hukum dan para pemerhati hukum mengetahui betul bahwa tidak boleh melakukan intervensi terhadap hakim,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari theindonesiatimes.com, Senin (10/5/21).
Disebutkan Abdul Rachman, Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun.
“Proses Peradilan harus dihormati, jikalaupun terdapat keberatan dari pihak-pihak terkait maka dapat mengajukan praperadilan atau menyampaikan keberatannya dalam memori kasasi, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” sebut dia..
Diduga dia, ada pihak-pihak yang saat ini tengah berupaya untuk melaporkan Ketua Tim, dalam penanganan perkara berkaitan dengan Jiwasraya dapat dimaknai sebagai modus mengganggu independensi penuntutan, di mana jaksa dalam melaksanakan tugas tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta melaksanakannya dengan prinsip independen.
Intervensi Jaksa
“Jika ada keberatan terhadap jaksa yang tengah menjalankan tugas, semestinya hal itu dapat dilakukan pada saat berjalannya persidangan, mengingat pada saat ini jaksa dalam menjalankan tugas penyitaan aset berkaitan dengan Jiwasraya telah diuji oleh hakim baik pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, sehingga hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tantang dia.
Tentunya, hal tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menggangu indepensi Jaksa. Seperti kita ketahui bahwa telah diatur dan diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka dalam arti bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
“Selain itu dalam Guidelines on The Role of Prosecutors oleh International Association of Prosecutors (IAP) telah dinyatakan Status dan Peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors) mengedepankan independensi dalam Penuntutan,” jelas dia.
Seluruh pihak hendaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjaga indepensi penuntutan.
“Jangan selalu membangun sebuah opini ke publik bahwasanya seakan-akan sebuah proses penegakan hukum itu selalu menyalahi, saya yakin dan percaya pihak kejaksaan ketika melakukan proses penegakan hukum punya keyakinan bahwa ada perbuatan melawan hukum,” tutup dia.
berita ini sebelumnya sudah ditayangkan di theindonesiatimes.com dengan judul https://theindonesiatimes.com/abdul-rachman-kontra-argumen-pengeritik-kejaksaan-penanganan-kasus-jiwasraya/