Tanah Bumbu – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 di Hotel Ebonny, Kamis (18/6/2026).
Rapat koordinasi yang berjalan lancar ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna. Turut berhadir para pemangku kepentingan dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Lapas Batulicin, Kejaksaan, hingga camat se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Tanah Bumbu, Eryanto Rais menyambut baik kegiatan ini mengingat banyaknya WNA yang masuk ke Tanah Bumbu karena faktor keberadaan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Pemerintah daerah berharap peran aktif dari pemerintah desa dan kecamatan untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
“Intinya aktivitas mereka itu resmi atau tidak, sesuai aturan yang berlaku atau hanya datang melakukan aktivitas pekerjaan. Jadi jika mereka memang tinggal dan bekerja di perusahaan itu kan artinya resmi sehingga tinggal pengawasan kepada mereka yang sifatnya kita mencegah misalnya ada perdagangan anak atau perdagangan orang di wilayah kita,” ujar Eryanto Rais.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, menambahkan bahwa Timpora bertujuan membangun sinergitas antarinstansi, termasuk dengan babinsa dan bhabinkamtibmas.
Imigrasi kini membuka akses informasi dan layanan data keimigrasian agar instansi terkait bisa mengakses data tersebut melalui mekanisme pengajuan dan verifikasi.
“Namun di kegiatan hari ini mereka berfokus kepada kegiatan Timpora dan kita nanti melakukan sinergitas, membagi informasi, karena Timpora itu merupakan sebuah tim yang perlu dilakukan sinergitas untuk mendapatkan informasi karena kita juga membutuhkan perpanjangan tangan dari instansi target terkait Kecamatan Kelurahan ataupun Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas,” kata Catur.
Catur memaparkan, mayoritas WNA di Tanah Bumbu bekerja di sektor pertambangan dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku per 3 bulan, 6 bulan, atau satu tahun.
Penggunaan ITAS ini jauh lebih dominan dibandingkan Visa Tinggal Tetap (ITAP) yang masa berlakunya dievaluasi per 5 tahun.
Kondisi keimigrasian di Tanah Bumbu sejauh ini dinilai masih sangat kondusif karena mayoritas orang asing berada di bawah naungan perusahaan, berbeda dengan daerah pariwisata seperti Bali atau Jakarta yang memiliki potensi kriminalitas transnasional.
Meski demikian, pihak Imigrasi tetap meminta perusahaan dan pengelola hotel wajib melaporkan jumlah serta keberadaan pekerja asing melalui aplikasi khusus.
Berdasarkan data keimigrasian mereka, Catur mengatakan, dari total sekitar 2.000 WNA yang tersebar di wilayah kerja Imigrasi Batulicin (Tanah Bumbu dan Kotabaru), wilayah Kecamatan Mantewe menjadi kawasan dengan konsentrasi WNA terbanyak di Tanah Bumbu karena keberadaan sebuah perusahaan di sana.
“Kalau data kita itu sekitar 2000-an untuk wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru. Nah kalau di Tanah Bumbu sendiri itu sekitar 700-an WNA yang terdata,” ungkap Catur di akhir kegiatan. [fik]
