Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalsel, akhirnya menetapkan Mantan Sekretaris Daerah kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem (RS), sebagai tersangka. RS langsung ditahan di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (19/4/2021) sore.
Penahanan RS dilakukan setelah jajaran Kejaksaan Negeri mengumpulkan barang bukti. Tersangka digiring ke tahanan Mapolres mengenakan rompi pink.
RS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa di kabupaten Tanah Bumbu.
Mantan sekda ini, menyusul tersangka pertama AF, yang merupakan PTT Pemkab Tanah Bumbu yang berdinas di Satpol PP dan Damkar. AF lebih dulu ditahan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Intelijen, Andi Akbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, membenarkan kabar penahanan tersangka RS.
“Iya benar, sore tadi kami lakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu,” kata Andi Akbar.
Dia juga menyebutkan, tersangka saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD.
“Kini tersangka sudah dititipkan di Polres Tanah Bumbu. Untuk persisnya bisa menghubungi Kasi Pidsus, saya masih dijalan,” katanya.
Sementara itu, saat Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu, Wendra Setiawan saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (19/4/2021) malam juga membenarkan penahanan RS.
“Ya memang benar,” ungkapnya singkat. Tim