Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Sebanyak 6 (Enam) wanita pemandu lagu freelance terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (18/4/2021) malam. Mereka terpaksa menginap di Rumah Singgah Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Masniah (29), warga Jalan Batu Benawa Gang Musyawarah kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah Bumbu ini hanya bisa menutupi wajahnya dengan tangan saat disorot kamera.

Ia bersama 5 (Lima) wanita seprofesinya yang beroperasi di daerah ini terjaring razia penegakkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Mereka pun terpaksa harus diangkut dan di inapkan di Rumah Singgah Assyifa milik Dinas Sosial kabupaten Tanah Bumbu yang berlokasi di Jalan Dharma Praja kelurahan Gunung Tinggi, kecamatan Batulicin, untuk mendapatkan pembinaan.

Masniah mengaku kaget saat diamankan. Karena merasa tidak melakukan tindakan hukum, tapi hanya minum-minum di depan rumah. Janda beranak satu ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kedepan.

“Saya hanya minum-minum saja diteras rumah di Gang Permata bersama saudara dan teman. Tapi saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Cukup sekali saja,” tuturnya saat diberikan penyuluhan oleh petugas Dinsos, Senin (19/4/2021) di Rumah Singgah Assyifa.

Sementara Kepala Dinas Sosial kabupaten Tanah Bumbu, Basuni, MM menyebutkan jika rumah singgah milik SKPD yang dipimpinnya hanya berfungsi untuk penampungan sementara bagi pelanggar perda.

“Mereka diinapkan paling lama 3 hari, untuk dibina dan diberikan penyuluhan selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing,” ucap Basuni di kantornya di Gunung Tinggi, Senin (19/4/2021).

Dijelaskan Basuni, jika yang bersangkutan warga luar kabupaten Tanah Bumbu, akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Terkait 6 wanita pemandu lagu yang terjaring Satpol PP dan dititipkan di rumah singgah, Basuni mengaku, selama di inapkan mereka diberikan penyuluhan dan nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat umum.

“Mereka diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

Selama bulan Ramadhan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tanah Bumbu gencar melakukan razia. Khususnya ke tempat-tempat yang dinilai rawan pelanggaran peraturan daerah.

Seperti hotel, THM dan warung remang-remang. Tujuannya agar masyarakat muslim di Bumi Bersujud yang menjalankan ibadah ramadhan tidak ternodai dengan kegiatan melanggar norma agama. Tim

Advertisements