Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu– Seorang pria warga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus Unit Reskrim Polsek setempat, usai kedapatan simpan banyak paket sabu.

Pasalnya, polisi banyak menemukan paket sabu beserta barang bukti lainnya dari sebuah bengkel di Desa Pagaruyung.

Pelaku adalah HN (40) warga Desa Pagaruyung yang diamankan dibengkel Motor Ipung pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin beserta Kanit Reskrim dan anggotanya.

Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana.

“Pelaku dicurigai berdasarkan informasi masyarakat, setelah kami cek, ternyata benar banyak paket sabu dan barang bukti lainnya yang kami amankan,” kata Iptu Badruddin, Jumat (21/2/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 54 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 5,17 Gram, 2 unit timbangan, sendok Sabu-sabu yang terbuat dari sedotan berwarna putih bening, sendok Sabu-sabu yang terbuat dari bekas kertas rokok berwarna putih.

Selain itu, ada sebuah kotak plastik bekas permen berwarna biru dengan dilapisi lakban hitam, sebuah tempat mata obeng berwarna putih bening dengan dilapisi lakban hitam, tutup otomatis stater sepeda motor terbuat dari karet, 2 bungkus plastik klip serta satu unit HP.

Kejadian tersebut diketahui bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir langsung mendapati di sebuah Bengkel pelaku yang beralamatkan di Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Pagaruyung (Di Belakang Bank Mandiri Cabang Pagatan) Kecamatan Kusan Hilir. Ditempat ini polisi temukan 5,17 gram sabu,” pungkasnya. [yat]

Advertisements