Tersangka AR (35), diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Angsana ini diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jum’at (4/8/2023) dinihari. Turut diamankan sejumlah barang bukti.
Tanah Bumbu – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengamputasi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini seorang diduga pengedar sabu di Kecamatan Angsana.
Berawal dari informasi masyarakat maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasilnya seorang pengedar berinisial AR (35), warga Jl Melati RT 007 RW 003 Desa Bati-bati, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut diringkus, Senin dinihari tadi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Jum’at (4/8/2023) malam.
Dijelaskan Jonser, pelaku dibekuk disebuah rumah di Jl PLN Desa Angsana, Kecamatan Angsana. Saat digeledah, petugas ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu berat bersih 5,83 gram.
“Saat diringkus pelaku sedang santai duduk di rumah yang menjadi tempat tinggalnya sementara sekarang ini,” terangnya.
Selain sabu, sambungnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Diantaranya 1 buah dompet warna merah, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah kotak plastik warna putih, dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
“Kemudian juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Realme hitam, 1 hp Vivo biru dan uang tunai sebesar Rp 500.000,” jelasnya.
Kini pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. [kim]