Jakarta, lenterabanua.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin selama 10 tahun penjara, terkait kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batubara, Jumat (10/2/2023) kemarin.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI mengapresiasi proses peradilan berjalan secara objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum,” terang Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Sabtu (11/2/2023).
Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK RI dengan narasi KPK RI telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata. Yakni tanpa alas hukum yang dimilikinya.
“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi,” tegas Ali Fikri.
Lebih lagi, dipastikan dia, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, KPK RI telah menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming dengan amar pasal yang terbukti yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana badan 10 tahun dan 6 bulan.
Ditambah, dengan pidana denda Rp700jt subsidair 8 bulan kurungan, serta Uang Pengganti Rp118 Miliar subsidair 5 tahun kurungan penjara.
Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada sidang putusan hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, memberikan vonis terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana badan 10 tahun kurungan penjara.
Ditambah, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 Miliyar subsidair 2 tahun kurungan penjara.
“Putusan majelis hakim tersebut membuktikan pelanggaran terdakwa terhadap padal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Ali Fikri. [pri]