Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Akibat Dampak Pertambangan, PT MJAB Diminta Stop Aktivitas
RAPAT dengar pendapat (RDP) terkait dampak aktivitas pertambangan diwilayah Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, berlangsung di DPRD Tanah Bumbu, Selasa (6/9/2022).
Terungkap dalam RDP, sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) terdampak langsung diantaranya 8 buah rumah warga mengalami kerusakan parah retak dan dikhawtirkan roboh.
“Masyarakat sangat terdampak atas aktivitas pertambangan tersebut,” ungkap perwakilan warga, Agus Rusmalianoor.
Ditegaskan Agus, tuntutan yang diminta masyarakat supaya rumah mereka direlokasi ketempat lebih aman akibat dampak pertambangan batubara.
Sedianya RDP yang dihadiri Wakil Bupati Muhammad Rusli itu mengundang 4 perusahaan yang dituding ada diarea terdampak. Yakni PT Autum Bara Energy, CV Anugerah Borneo Coal, PT MJAB dan PT Arutmin. Tapi yang hadir hanya PT MJAB.
Wakil Bupati Muhammad Rusli mengatakan, menyatakan dengan tegas menutup sementara segala aktivitas pertambangan PT MJAB, hingga masalah ini selesai. Baik permaslahan jalan Nasional maupun rumah warga yang terdampak.
”Untuk sementara aktivitas pertambangannya kita hentikan, sebab dampaknya tidak hanya kepada masyakat saja melainkan juga jalan Nasional yang berada di desa Satui Barat rusak parah akibat dari aktivitas pertambangan tersebut,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah mengatakan, untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya terkait perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap warga tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian langsung di lapangan.
“Saya persilahkan kepada ketua komisi dan anggota untuk mengkaji dan menanggapi hal tersebut, sehingga permasalahan ini akan jelas hak hak warga akan terpenuhi oleh pihak perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Menanggapi itu, PT MJAB diwakili Muhammad Solikin mengatakan, pihaknya telah memiliki izin operasi produksi, sementara jarak aktivitasnya sejauh 200 meter dari pinggir jalan.
“Sebelum berproduksi pun telah melakukan evaluasi lapangan dan menjalankan program CSR,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, tahun ini pihaknya baru saja melakukan perbaikan rumah untuk warga sebesar 30 juta rupiah bagi rumah rusak berat dan sebesar 22,5 juta rupiah untuk kerusakan sedang.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD Dandim 1022, Kapolres, Kejari, pihak perwakilan tambang, Camat Satui, Kepala Desa dan perwakilan warga Desa Satui Barat.
Sesuai dengan surat kesepakatan yang ditandatangani semua pihak, kesimpulan rapat dengar pendapat memutuskan, PT MJAB harus bertanggung jawab atas terjadinya dampak lingkungan di Desa Satui Barat.
Kemudian PT MJAB harus mengganti rugi 23 rumah yang terdampak aktivitas tambang saat ini. Selain itu PT MJAB harus menyetop aktivitas pertambangan sebelum ada kajian teknis dampak lingkungan daru dinas Lingkungan Hidup.
Terakhir membuat jalan alternatif dan memperbaiki jalan yang rusak. [hk]
