Batulicin, lenterabanua.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengusulkan daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 kepada DPRD. Usulan disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/1/2021).
Ambo Sakka menyampaikan, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, pemda diberikan hak untuk membentuk perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama bupati selaku kepala daerah.
Dia sebutkan, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.
“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebetuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, kata Sekda, sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.
“Oleh karena itu, kami berharap propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” ucapnya.
Harapan kedepan, perda yang terbentuk mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.
Sementara itu rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab.Tanbu H. Supiansyah, dihadiri forkopimda.
Penulis Mustika Dwi