Kajari Gresik, M Hamdan melepas rompi merah terdakwa pencurian Umar Buang yang dihentikan perkaranya melalui Restorative Justice disaksikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Jumat (1/4)2022).
Gresik, lenterabanua.com – Jelang Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur membuat keputusan bijak. Atas dasar Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice, yakni menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Umar Buang (34), Jumat (1/4/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, M Hamdan, Restorative Justice tidak mudah diberlakukan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Diantaranya, terdakwa hanya sekali melakukan tindak pidana, kerugian dibawah 2.5 juta, ada perdamaian dan syarat lainnya adalah kasus posisi,” tegasnya.
Dijelaskan Kajari, sebuah perkara akan hentikan penuntutannya, akan dilihat dulu kasus dan posisinya. “Layak untuk diajukan Restorative Justice apa tidak,” imbuhnya.
Perkara terdakwa Umar, yang melakukan pencurian karena terpaksa. Ia butuh biaya berobat ibunya yang sedang sakit saat itu. Sementara tersangka tidak bekerja.