Tanah Bumbu, lenterabanua.com – 646 Berkas DLH Tanbu Dimusnahkan Diapersip
SEBANYAK 646 berkas hasil penilaian milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu terhitung Januari-April 2022 dimusnahkan, Selasa (21/6/2022).
Pemusnahan dilakukan Panitia Penilai Arsip menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Berkas yang harus dimusnahkan terdiri dari arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, 2016 sebanyak 91 berkas, 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip 2018 sebanyak 303 berkas.
Semua arsip itu dikumpulkan dalam 3 box arsip, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas, di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Berita acara pemusnahan arsip dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, serta disaksikan unsur dari Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta dari Bidang Pencipta Arsip.
Sekedar informasi, arsip yang dimusnahkan harus memenuhi syarat untuk dimusnahkan seperti telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA.
Kemudian tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. *