Banjarbaru – Sebanyak 12 ekor bekantan dilaporkan mati akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda habitat satwa dilindungi di Desa Balimau, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Hasil pemeriksaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel menunjukkan jumlah bekantan yang terdampak lebih banyak dibandingkan laporan awal yang menyebutkan 10 ekor.
Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada Minggu malam, 13 September 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, BKSDA Kalsel langsung mengerahkan tim penyelamat satwa (wildlife rescue) ke lokasi pada Senin pagi untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Jadi, kabar tersebut kami terima pada Minggu malam, dan Senin paginya kami langsung memerintahkan tim penyelamat satwa untuk turun ke lokasi kejadian di Desa Balimau, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, guna melakukan pengecekan lapangan,” ujar Agus di Banjarbaru, Kamis (17/9/2026).
Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dengan aparat desa, kepala desa, dan masyarakat setempat untuk melakukan penyisiran di sepanjang sungai. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 12 ekor bekantan yang terdampak karhutla.
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa 12 bekantan tersebut mati akibat terbakar. Bangkai satwa kemudian dikuburkan dengan disaksikan kepala desa dan masyarakat setempat.
“Dari informasi awal, bekantan yang menjadi korban ada 10 ekor. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata ada 12 ekor yang terdampak. Tim pun melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa satwa tersebut benar-benar mati terbakar, kemudian dikuburkan bersama dengan disaksikan oleh kepala desa beserta masyarakat,” jelasnya.
Karhutla tersebut diketahui melanda lahan seluas kurang lebih 9 hektare. Selain menemukan bekantan yang mati, tim juga menjumpai kelompok bekantan lain yang masih hidup di sekitar kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyisiran, ditemukan sebanyak 32 ekor bekantan dari kelompok yang sama di lokasi lain, yang berada di luar area kebakaran.
“Dijumpai ada 32 ekor bekantan dari kelompok yang sama yang masih hidup. Mereka berada di tempat lain, di sisi berbeda dari lokasi kebakaran,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kepala desa dan hasil peninjauan di lapangan, api diduga berasal dari luar areal habitat bekantan yang terbawa angin kencang hingga disebut merembet ke kawasan habitat bekantan pada sore menjelang malam hari.
“Dari keterangan kepala desa, api itu memang bukan berasal dari desa setempat. Api diduga berasal dari tempat lain yang terbawa angin hingga merembet masuk ke area habitat bekantan ini,” ungkapnya.
Agus menambahkan, masyarakat bersama pemerintah desa selama ini telah berupaya menjaga kawasan tersebut.
Salah satunya dengan memasang papan-papan peringatan sejak 2016 serta aktif membagikan dokumentasi kegiatan pelestarian lingkungan melalui media sosial.
BKSDA Kalsel menyampaikan keprihatinan atas kematian belasan bekantan tersebut. Sebagai primata yang dilindungi dan menjadi ikon Kalimantan Selatan, bekantan dinilai perlu mendapatkan perhatian bersama, terutama dalam upaya perlindungan habitatnya dari ancaman karhutla.
“Kami juga prihatin dan sangat terpukul, apalagi bekantan ini merupakan satwa yang dilindungi dan menjadi ikon Kalimantan Selatan. Kami mengharapkan para pemerhati lingkungan dapat bekerja sama menjaga satwa-satwa yang ada di Kalsel,” kata Agus.
Berdasarkan catatan BKSDA Kalsel, populasi bekantan di Kalimantan Selatan pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 3.700 individu.
Sekitar sepertiga populasi berada di kawasan konservasi, sedangkan dua pertiganya berada di luar kawasan konservasi, seperti hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain (APL).
Sebanyak 12 bekantan yang terdampak karhutla di Balimau tersebut berada di kawasan APL yang merupakan tanah milik desa setempat.
Ke depan, BKSDA Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pendataan terhadap kawasan APL yang menjadi habitat satwa liar.
Upaya tersebut akan disertai dengan sosialisasi bersama kepala desa, optimalisasi peran pusat penyelamatan satwa melalui layanan call center, serta mendorong penetapan area preservasi baru berbasis resor.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan habitat satwa liar di luar kawasan konservasi tanpa mengubah status kepemilikan tanah masyarakat. [jml|mc]















Leave a Reply