Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Program relaksasi 50 persen pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan pemerintah provinsi hingga 21 Desember 2021 mendatang didesak mampu memenuhi target.

Jika target tersebut bisa terealisasi, bakal mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

“Kalau memang tercapai ya Alhamdulillah, artinya dorongan melalui sosialisasi yang digelar juga berdampak besar terhadap penerimaan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya Jumat (3/12/2021) sore.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan, usai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah, di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurutnya, tak bisa dipungkiri, program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus – 9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif meski merangkak. Akan tetapi, dilanjutkan 21/21 Bauntung, secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik.

“Maka dari itu, kita sebagai anggota DPRD Kalsel sebenarnya turun gunung untuk menyampaikan sosialisasi ini terkait program relaksasi agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan yang berlaku hingga 21 Desember 2021 mendatang,” beber legislator yang akrab disapa paman Yani itu.

Advertisements