Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Warga Suka Damai, Tapi Tak Suka Damai
SEORANG remaja warga Gang Suka Damai, Jalan Batu Benawa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ternyata tak suka damai. Pasalnya hanya dipicu ketidakpuasan masalah servis HP, malah mengamuk.
Ia merusak gerai ponsel dan menganiaya pemiliknya. Aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono didampingi Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, membenarkan kasus pemukulan sekaligus pengrusakan tersebut.
“Iya, pelaku sudah kita amankan karena melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap pemilik ponsel Lizda,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Sementara untuk motif pelaku, diduga karena alasan HP yang diperbaiki pemilik ponsel tidak sesuai sehingga membuat pria ini marah dan sempat cek cok.
“Setelah sempat cek cok, si pelaku langsung menarik rambut korban dan memukul korban berkali-kali karena mengaku kesal,” terangnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Simpangempat, pelaku statusnya masih pelajar namun untuk umur dianggap sudah cukup 18 tahun dan proses hukum tetap berjalan.
“Pelaku kita proses setelah adanya kasus pemukulan dan pengrusakan itu sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Peristiwa penganiayaan itu menimpa Herlisda Herlawati (28), pemilik Lizda Cell yang terletak di Jalan Transmigrasi Plajau Kecamatan Simpang Empat.
Pelakunya IS (18), mengamuk gara-gara masalah sepele. Tak hanya sekali, pelaku memukul pemilik ponsel berkali-kali dan menarik rambut perempuan tersebut.
Aksi pemukulan tersebut, sempat dilerai sang ibu, namun tidak bisa. Aksi brutal pria ini, membuat pemilik ponsel juga melakukan perlawanan dan sempat ada aksi guling-guling di lantai karena berkelahi.
Akibat amukan pelaku, korban mengalami luka-luka disebagian bagian tubuh serta mengalami kerugian kerusakan barang-barang di toko dengan total lebih dari Rp 23 juta.
Setelah diamankan, pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 (Jo) pasal 406 KUHP. [hk]