Penulis : Redaksi

Balangan – Nekad edarkan narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial Y alias D (45) warga desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, Jumat (14/11/2025) malam.

Saat diamankan polisi, tersangka tertangkap tangan memiliki 8 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam di saku celana bagian belakang.

Kapolres Balangan, Yulianor Abdi melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Alif Tri Wibowo mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan menurunkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan untuk melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Petugas kemudian langsung menyergap tersangka Y saat bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Saat digeledah polisi di saku celana pelaku ditemukan 8 paket sabu-sabu,” beber AKP Alif.

Tersangka bersama barang bukti sabi-sabu kemudian digelandang ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [fen|ril]

Advertisements