Penulis : Redaksi

Banjarbaru – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus membuka rangkaian kegiatan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan melibatkan sinergi bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat komitmen pemerintah provinsi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 054 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Kepala Dinas DP3AKB Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menekan angka kekerasan di daerah.

“Perempuan dan anak, termasuk kelompok rentan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen ini tidak bisa hanya dijalankan oleh satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi yang kuat, seperti yang kita lakukan hari ini bersama Polda Kalimantan Selatan,” ujar Husnul Hatimah di Banjarbaru, Rabu (3/12/2025).

Beliau menambahkan bahwa RAD Perlindungan Perempuan dan Anak perlu terus diperkuat sebagai pedoman kerja yang terukur, efektif, dan berkelanjutan.

“Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2021 menjadi dasar kita bergerak. Namun implementasinya harus kita pastikan berjalan nyata di lapangan. Melalui rapat ini, kita menyusun langkah bersama untuk memastikan setiap warga, khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari tindakan kekerasan,” tambahnya.

DP3AKB Kalsel dan Polda Kalsel berharap rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dapat meningkatkan kesadaran publik, memperkuat mekanisme pelaporan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen kuat seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan program perlindungan perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,” tutupnya. [scwmc]