Dia memaparkan bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
“Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Warga Tanah Bumbu agar dapat menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan,” jelasnya
Sementara itu, alasan pihaknya mengajukan Ranperda ke DPRD adalah dalam pengaturan batasan minimal pada luas tanah kavling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan.
Perda itu belum mengatur terhadap luas tanah kavling yang ada pada zona perkotaan sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui.
Tujuan dari semua ini agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pembangunan Kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya
Usai penyampaian Ranperda, dilanjutkan dengan Penyerahan Ranperda dilakukan Sekda Tanah Bumbu, H Ambo Sakka kepada Wakil Ketua DPRD. Sebaliknya, Wakil Ketua menerima Ranperda dari Sekda H Ambo Sakka.
“Kami bersama seluruh anggota fraksi di DPRD baru saja menerima penyerahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.