Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Jajaran Satreskrim Polsek Simpangempat diback up Resmob Polres Tanah Bumbu, berhasil meringkus seorang pelaku spesialis jambret handphone (HP).

Pelaku atas nama AM (25) warga Gang Rahayu No 101 Rt 13 desa Bersujud kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah Bumbu ini diringkus Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 15.10 WITA, di Jalan Karang Jawa, kecamatan Simpang Empat, Tanbu.

Kini pelaku sudah berada dibalik sel jeruji besi, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pelaku bukan pertama kali melakukan aksi penjambretan, tapi sudah beberapa kali.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya AKP H Made, didampingi Kapolsek Simpangempat Tanbu Iptu Fathoni Bahrul Ilmi SIK, membenarkan, Kamis (4/3/2021) penangkapan jambret di wilayah hukumnya.

“Tersangka penjambretan ini tidak hanya sekali melakukan aksinya. Namun berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukan penjambretan sepanjang bulan Januari hingga Febuari 2021 sudah melakukan 6 kali penjambretan diwaktu dan tempat yang berbeda,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 5 unit HP berbagai merek dan 2 unit sepeda motor merek scopy.

Dijelaskannya, peristiwa penjambretan yang dilaporkan terjadi pada Jumat (8/3/2021) sekitar pukul 11.00 wita. Tepatnya di depan toko Bombay Textile di Jalan Raya Batulicin, kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Tanbu.

“Berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya dengan tujuan pulang ke rumah keluarganya di Gang Mattoangin. Saat itu, datang pengendara lainnya dan ditegur oleh pelaku yang datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor jenis matic,” katanya.

Tersangka mendekati korban dan mengatakan standar sepeda motor korban dibawah.

“Saat pelaku mengucapkan kata standarnya, kemudian tiba-tiba pelaku langsung mengambil HP milik korban yang disimpan di bagasi depan sepeda motor yang dipakai korban, dan langsung kabur,” sebutnya.

Setelah polsek Simpang Empat menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian Unit Reskrim yang di Backup Unit Resmob Polres Tanbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis Alhakim

Advertisements