Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comTerlibat Narkoba, IRT Asal Kotabaru Ditangkap Polres Tanah Bumbu

SEORANG perempuan warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, DA (28) harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu.

Ia diduga menjadi pengedar narkoba sehingga menjadi target operasi dan berhasil dibekuk di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Km 6 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (19/6/2022).

“Tersangka diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu Minggu sore kemarin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (20/6/2022).

Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram. “Juga ditemukan alat bukti berupa 1 sendok plastik, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, saru dompet kecil dan saru HP Vivo biru,” terangnya.

Bersama barbuk, tersangka kini diamankan di Rutan Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku adalah pengedar. Ia ditangkap saat sedang rebahan di rumah dan pelaku menjalankan aksinya sudah 2 minggu ini,” pungkasnya Made.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara. [hk]

Advertisements