Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pria paruh baya, SAND, warga Jalan Kupang Gg Bunga Rt 07 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa merasakan dinginnya sel predeo milik kepolisian.

Akibat perbuatannya menggauli anak tirinya, gadis berusia 17 tahun yang hidup satu rumah dengannya. Korban digauli hingga 20 kali ditempat tinggal mereka.

“Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (13/2/2022) kemarin,” beber Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa, Senin (14/2/2022).

Diceritakan Made, terungkapnya kasus ini berawal dari nyanyian korban kepada saudaranya, BTW (24) atas tindakan keji pelaku selama ini. Atas cerita tersebut, BTW lantas melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu, Jumat, 11 Februari 2022.

“Setelah meneriman laporan dan melakukan penyelidikan, anggota Unit PPA dibackup unit Resmob dan piket reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 (satu) hasil visum korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, korban harus dilindungi karena psikologinya masih belum begitu stabil. Saat ini, upaya trauma healing turut dilakukan sehingga didapati keterangan dari korban. ***

Advertisements