Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu tega menyetubuhi putri tirinya berkali-kali sejak usia 10 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan berhasil diamankan jajaran Polres Tanah Bumbu.

Pelaku berinisial NG (48) warga Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia seorang petani dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Tersangka bahkan akan lama mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun.

Karena bakal dijerat pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, tersangka dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Kejadian awal dilakukan tersangka sejak korban berusia 10 atau masih duduk di kelas 4 SD ditempat tinggal pelaku. Peristiwanya bulan Juni 2023 lalu,” terang AKP Agung.

Tak menyesali perbuatannya, tersangka justru ketagihan dan kembali melakukan aksi biadab berulangkali hingga satu tahun. Tak tahan dijadikan budak nafsu ayah tirinya, korban mengadu kepada kakaknya.

“Saat aksi bejatnya terbongkar, keluarga langsung melaporkan ke polisi. Tersangka akhirnya ditangkap di Kotabaru oleh tim gabungan,” bebernya.

Penangkapan melibatkan Unit Reskrim Polsek Kuranji, Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Kelumpang Hilir, Kotabaru 14 April lalu.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di tahanan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lembar baju daster warna putih hitam, selembar celana dalam pendek, satu celana dalam warna putih motif hijau dan 1 lembar surat visum et repertum. [kim]

Advertisements