Ia memastikan, pihaknya ingin agar anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan moralitas yang baik. “Karena APBD adalah uang rakyat,” tegasnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK mengungkapkan, ada enam hal strategi pemberantasan korupsi. “Diantaranya peningkatan integritas dan etika penyelenggara negara,” ujarnya.
Kemudian pemantapan dan percepatan reformasi birokrasi, penguatan budaya anti korupsi, penegakkan hukum yang konsisten dan terpadu, penguatan kepemimpinan, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah dan proses pembangunan.
“Dalam hal ini perlu adanya peran DPRD antara lain komitmen dukungan program pemberantasan korupsi integritas,” lanjutnya.
Yakni bersama kepala daerah menyusun dan menyetujui APBD, membuat kebijakan strategis, dan ikut serta melakukan pengawasan secara aktif. [zal]