Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang karyawan swasta, Tah (53) warga RT 02 Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu tega setubuhi gadis dibawah umur sebanyak 18 kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk dikediamannya.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, tersangka ditangkap setelah masuk Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / III / 2022 / SPKT/ Polsek Kusan Hilir/ Polres Tanbu / Polda Kalsel, tanggal 1 Maret 2022

“Atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ungkap Made, Rabu (2/3/2022).

Made menjelaskan, bermula ketika tersangka berdalih mengantar korban menggunakan sepeda motor ke sekolah. Namun saat korban bersedia, tersangka malah membawa korban ke rumahnya di Desa Pejala.

“Tersangka meminta korban masuk ke kamarnya dengan mengiming-imingi memberi korban uang. Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban,” bebernya.

Tersangka lantas menjamin korban tak akan kekurangan uang jika bersamanya. Dengan iming-iming itu tersangka berhasil mendapatkan kepuasan nafsunya hingga 18 kali.

“Namun korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kerabatnya, sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Kusan Hilir,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Tah terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 2002 terkait Perlindungan Anak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barbuk, diantaranya uang tunai sebesar Rp 150.000, 16 butir PIL KB merk Mikrodiol 30, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul putih nopol DA 6977 ZAA. ***

Advertisements