Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.
Sosialisasi di laksanakan di Ruang Rapat Bersujud I, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Gunung Tinggi Senin (27/5/2024).
Kegiatan ini di gelar dalam rangka percepatan penurunan angka prevalensi stunting di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun yang menjadi sasaran dari sosialisasi kali ini adalah tim percepatan penurunan stunting di Tanbu, para camat, dan warga masyarakat.
Kabid Pengendalian Penduduk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanah Bumbu, Zainal, mengatakan terbitnya Perbup ini untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting.
“Dalam rangka memberikan payung hukum atas segala ikhtiar kita dalam menurunkan angka prevalensi stunting itu. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan Perbup ini,” katanya.
Sosialisasi ini, diharapkan seluruh tim dapat semakin termotivasi. Dan semakin memiliki komitmen yang kuat dalam bersama-sama melakukan pencegahan stunting di Tanbu.
Sementara itu, narasumber dari Bappedalitbang Tanah Bumbu, Arwin Hartono, juga berharap dari adanya Perbup ini dapat berdampak positif.
Ini Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyusun dokumen perencanaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam upaya Konvergensi percepatan dan penurunan Stunting terintegrasi di daerah.
Selain itu, juga bisa mendorong upaya pencegahan stunting dengan pelayanan yang maksimal mengintegrasikan dan menyelaraskan program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penurunan Stunting secara terpadu untuk di laksanakan dengan terarah dan tepat sasaran.
Juga menguatkan komitmen mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing dalam rangka pencapaian target antara penurunan stunting di daerah. *