Barito Kuala, lenterabanua.com – Kantor kecamatan Anjir Muara, kabupaten Barito Kuala, Sabtu (30/1/2021) kemarin di penuhi masyarakat setempat.
Sekitar 50 warga berkumpul dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk mendengarkan sosialisasi tentang regulasi yang dibuat Pemprop dan DPRD Kalsel.
Yakni terkait Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini difasilitasi Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Siti Nortita Ayu Febria, atau akrab disapa Tatum.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih mengerti tentang bagaimana pembangunan desa, dari desa yang tertinggal menjadi desa mandiri, maju dan sejahtera,” katanya.
Pasalnya, lanjutnya, pemberdayaan masyarakat dan desa tak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun diperlukan sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi tidak bisa berdiam diri melihat masih adanya ketimpangan dan ketertinggalan pembangunan masyarakat di berbagai desa dengan alasan bahwa desa merupakan urusan kabupaten.
“Dengan adanya payung hukum ini diharapkan kemandirian dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan dapat meningkat sehingga dapat menunjang keberhasilan Otonomi daerah,” jelasnya.
Pemberdayaan masyarakat dan desa, tambahnya, tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah, namun di perlukan sinergitas dan koordinasi dengan berbagai macam masukan maupun pembukaan akses menuju ke berbagai peluang dari masyarakat ke pemerintah daerah.
“Melalui Raperda ini pemprop turut serta melakukan pembinaan dan pengembangan thdp desa dan juga mendorong kepada masyarakat desa untuk menjadikan desa yg maju, mandiri dan sejahtera sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat diperlukan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pembangunan Suyud Sugiono, dan Camat Anjir Muara Jaya Hidayatullah sebagai Nara sumber.
Penulis Zainal Hakim