Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang kakek tiri di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, SUR (53) sungguh bejat. Cucu tirinya sendiri yang masih bocah SD dicabuli.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan bulan Ramadan, tepatnya Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi siswi kelas 6 sekolah dasar berusia 14 tahun. Korban tak lain cucu tiri pelaku.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membacok dengan senjata tajam serta mengiming-imingi memberikan korban (14) uang Rp 250 ribu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” terang AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Kamis (27/4/2023).

Ditambahkan dia, penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.

“Dari pengakuan korban, kemudian orang tuanya melapor ke Polsek Batulicin,” tambah dia.

Dibeberkan Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban.

“Saat didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian telah disetubuhi pelaku,” beber dia.

Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 250 ribu agar mau datang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari runah korban.

Namun, ketika sampai pelaku langsung membawa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi paksa.

Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi bejat pelaku.

Merasa aman korban tidak bercerita, pelaku ketagihan dan terus menyetubuhi korban.

Aksi bejat kakek tiri terhadap cucunya ini kemudian terhenti setelah diketahui orang tua korban.

SUR kemudian ditangkap petugas Polsek Batulicin dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUR terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Saryanto. [pri]

Advertisements