Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengawasan dan patroli wilayah, Rabu (14/6/2023) malam.
Kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurunkan tujuh personil Satpol PP terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum.
Pengawasan dan patroli wilayah dilakukan mulai pukul 21.00 wita sampai selesai tersebut dengan tujuan warung karaoke di sepanjang jalan transmigrasi Kecamatan Simpang Empat.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, maka petugas Satpol PP langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya puluhan botol miras disita,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.
Sebanyak 78 botol miras disita petugas Satpol PP setelah melakukan giat pengawasan dan patroli atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda).
Dikatakannya, beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi itu dibuka oleh orang-orang baru. [pri]