Tanah Bumbu– Ada sebanyak 28 orang terdiri dari 18 perempuan dan 10 orang laki-laki terjaring razia gabungan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dan Polisi Militer (PM).
Mereka terjaring ditempat karaoke dan hotel-hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam Razia tersebut ditemukan sejumlah pengujung hotel yang diduga melakukan “kumpul kebo” menginap tanpa ikatan perkawinan dan mengkonsumsi minuman.
Razia tersebut di mulai pada Minggu (11/8/2024) pukul 22.00 hingga Senin (12/8/2024) 03.00 wita dinihari.
Semuanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu yang berada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan Satpol pp dan Damkar Tanah Bumbu.
Kepala Satpol PP dan damkar Tanah Bumbu turun langsung untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan dorong penegakan peraturan daerah (12/8/2024).
Syaikul Ansyari yang turun langsung dalam razia tersebut menjelaskan upaya tersebut untuk memberikan kondisi yang aman dan tertib di masyarakat.
“Tindakan yang kami lakukan, membawa yang bersangkutan kekantor Satpol PP dan Damkar untuk di periksa lebih lanjut,” katanya.
Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan dari Dinas Kesehatan hingga diberikan pengarahan rehabilitasi oleh dinas sosial dan diberikan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak melakukan lagi,” ungkapnya. [yat]