“Jadi sesuai pemeriksaan kalau memang terbukti, diarahkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).Tapi sebelumnya kita kasih teguran dulu, dan membuat surat pernyataan, kalau mengulang akan diarahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Dijelaskan, sesuai perda, yang boleh buka hanyalah pasar Ramadan dan sejenisnya yang diperbolehkan buka pada pukul 15.00 Wita. Tapi kalau warung yang mau menyiapkan orang berbuka puasa boleh buka jam 17.00 Wita.
Terkait adanya keluhan dari para pedagang yang mengaku belum mengetahui hal tersebut, itu bukan alasan.
Sebab perda tentang Ramadan ini telah berjalan lama setiap Ramadan. Sosialisasi juga sudah dilakukan sebelum Ramadan dengan menyebarkan surat edaran kepada para pedagang.
“Bahkan surat edaran juga ada ditempel di warung-warung,” pungkasnya.
Rencananya, kegiatan serupa bakal dilaksanakan pihak Satpol PP setiap hari selama bulan Ramadan. [sya]