Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kembali, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika di wilayah hukum Bumi Bersujud.

Kali ini seorang pemuda berusia 22 tahun, RB, warga Blok C1 Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (12/5/2922) dinihari pukul 01.15 Wita.

Tersangka yang belum memiliki pekerjaan ini diamankan petugas Satuan Narkoba di kampungnya Blok C1 Desa Madu Retno, Karang Bintang.

“Saat digeledah petugas, dari tangannya polisi menemukan 2 paket sabu seberat 25,16 gram berat kotor atau berat bersih 24,12 gram,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Jumat (13/5/2022).

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya 1 timbangan digital, sebungkus plastik klip, 1 unit handphone Vivo biru, satu sendok sabu dan satu buah kotak hitam.

“Tersangka diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” jelas Made.

Kini tersangka harus mendekam disel tahanan. Akibat perbuatannya, nasib tersangka diujung tanduk. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements