Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Niat mengejar pelaku penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu justru menemukan tersangka membawa narkotika jenis sabu, Rabu (12/7/2023) di Jalan Pangeran Antasari No 68 Rt 05 Desa Batuah.

“Pelaku berinisial MR (25), seorang nelayan warga Jl Hasanuddin Gang Sarioga Rt 05 Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (12/7/2023) malam.

Dijelaskan Iptu Jonser, dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pelaku penganiayaan MR sedang berada di kawasan Brigjen H Hasan Basri Desa Batuah. Kabar ini langsung direspon petugas,” sambungnya.

Kemudian Unit reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. “Benar saja, sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku sedang berada di sebuah rumah di alamat yang di informasikan masyarakat,” imbuhnya.

Tersangka yang sebelumnya melakukan penganiayaan pada saat di Mako Polsek Kusan Hilir dilakukan penggeledahan badan.

“Sabu yang dibawa pelaku disimpan didalam kotak rokok merk Konser warna putih. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Vivo Y53 warna biru milik pelaku sebagai barang bukti. “Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. [kim]

Advertisements