Terungkap ada perbedaan angka pungutan dan setoran yang masuk kas daerah, terkait permasalahan ini diusulkan untuk diaudit Inspektorat kabupaten tanah bumbu. Dalam waktu dekat bakal ada pemeriksaan kepada pihak terkait perihal setoran tersebut.
Rapat kian memanas, saat sejumlah legislator mendesak direktur utama PT BJU mengungkap korporasi yang enggan membayar kontribusi. Disebutlah PT Arutmin yang enggan menunaikan kewajibannya.
Tudingan tersebut langsung dibantah manajemen PT Arutmin, Dhangku Putra. Pihaknya mengaku sudah berkontribusi selama ini berupa perbaikan dan pemeliharaan yang setiap tahunnya mencapai 15 miliar rupiah.
Namun pernyataan itu ditepis Kabag Hukum setkab Tanah Bumbu, Nani Arianti.
”Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, tentang pengelola barang milik daerah/ pasal 42 bahwa pengguna aset wajib membayar kontribusi dan melakukan pengamanan serta pemeliharaan terhadap aset yang digunakan,” tegasnya.
Jika tidak, bakal terkena sanksi berupa gugatan ke pengadilan atau denda. Sementara legislator menyepakati jika Arutmin tak bergeming, jalan eks sompul diusulkan untuk ditutup bagi perlintasan armada tambang Arutmin.
Mendapat desakan, PT Arutmin akhirnya melunak dan bersedia membayar dengan perjanjian membuat skema bersama.
Sementara itu, pihak STU yang stop untuk membayar kontribusi tersebut pada September hingga sekaranf karena adanya persoalan tersebut. Mereka siap membayar tunggakan sisa itu jika perusahaan lainnya juga membayar kewajiban tersebut agar tumbuh keadilan. [kim]