Penulis : Redaksi
Lima Fraksi DPRD Tanah Bumbu saat sampaikan pandangan Fraksinya di Paripurna Propemperda 2024 di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (13/11/2023).

Tanah Bumbu – Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Anderan Atma Maulani, SH didampingi Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alydrus di hadiri Sekretaris Daerah Tanbu Dr Ambo Sakka, Paripurna Propemperda resmi disetujui, Senin (13/11/2023).

Pasalnya, ada sebanyak 12 rancangan Peraturan Daerah yang prioritas yang bakal dibahas di tahun 2024 mendatang.

Program Raperda yang akan dibahas secara prioritas tersebut terdiri dari 10 inisiatif eksekutif dan 2 dari inisiatif DPRD Tanah Bumbu.

Disebutkan Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, dari Inisiatif DPRD yang diusulkan yaitu raperda tentang pengembangan kewirausahaan dan raperda tentang Produk makanan halal.

Sementara 10 Raperda Eksekutif yaitu,
Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Raperda tentang bantuan keuangan partai politik, Raperda tentang pembentukan kecamatan pangeran dan kecamatan satui bersujud.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Tanbu nomor 19 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang Keolahragaan.

Kemudian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Raperda tentang APBD anggaran Tahun 2025, Raperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 -2045.

“Penyusunan Ini dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi yakni pembentukan peraturan daerah pada tahun 2024 mendatang,” katanya.

Sebab itu, perlu untuk membuat program pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Yakni sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. [yat]

Advertisements