Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Petugas gabungan Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap S (63) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Rupatama Polda Kalsel, Selasa (4/4/2023).

“Kami berupaya keras mengungkap dan membuat terang kasus pembunuhan berencana ini,” ungkap Andi siang tadi.

Penangkapan terhadap lima pelaku rencana pembunuhan ini bermula dari Y alias A (57) yang lebih dahulu ditangkap petugas Rabu (29/3/2023) kemarin.

Y diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu potong tekstil pakaian, topi warna hitam, celana jeans warna hitam, jaket warna biru, dan kaos singlet warna hitam.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial R (42), S (42), dan YU (35).

Kapolda Irjen Pol Andi Rian menyampaikan dalam penangkapan tersangka tersebut, petugas juga turut mengamankan Humas PT JGA berinisial AB selaku pemberi perintah kepada tersangka Y alias A.

Pihaknya pun telah mengetahui pemiliki dan pengguna senjata yang digunakan, sehingga diyakini masih ada tersangka lainnya yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh personil gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Polda Kalsel.

“Kepada para pelaku lainnya, segera menyerahkan diri dengan baik, atau petugas akan bertindak tegas kepada pelaku yang belum menyerahkan diri,” tandas Kapolda Andi. [pri]

Advertisements