Penulis : Redaksi

Banjarmasin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan agendanya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang, Kamis (27/6/2024).

Topik utama rapat ini adalah Tambang dalam Kawasan Hutan serta Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Acara yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila ini dihadiri oleh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta berbagai stakeholder terkait.

Mereka membahas secara mendalam peraturan izin sektor pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu fokus program kerja KPK yang diamanatkan oleh Presiden, di antaranya juga melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi.

“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas,” kata Alex.

Alexander Marwata juga menekankan pentingnya tertib retribusi dan membayar pajak sesuai ketentuan. “Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” tegasnya.

Untuk pemerintah sebagai regulator, Alexander Marwata berpesan agar memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku industri.

Dengan begitu, kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja yang luas.

“Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif,” jelas Alexander Marwata.

KPK Pantau Sejumlah Persoalan di Sektor Pertambangan

KPK menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention (MCP) untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi.

Berdasarkan analisis STRANAS PK, terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 Ha.

Di Pulau Kalimantan, 131.699 Ha dari 226.687 Ha usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki IUP dan PPKH.

Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 Ha, dengan 30.015 Ha yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, berharap rapat koordinasi penataan perizinan sektor tambang ini menjadi komitmen bersama antara KPK dan Pemda untuk memajukan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.

“Sektor pertambangan memiliki peran penting bagi perekonomian Kalsel. Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah, menyumbang kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya,” ucap Roy.

Namun, Roy juga mengakui tantangan besar yang dihadapi, yaitu menyeimbangkan pengembangan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

“Kegiatan pertambangan terutama di kawasan hutan memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan baik. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian alam,” tuturnya.

Roy menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang baik, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai landasan.

“Rapat koordinasi ini adalah waktu yang tepat untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan mencari solusi terbaik untuk pertambangan di Kalimantan Selatan,” tandasnya. *

Advertisements