Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Polres Tanah Bumbu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite.
Ini menindaklanjuti setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001.
Itu tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Alhasil, seorang pria yang kedapatan miliki 45 Jerigen ukuran 25 liter dengan total 1.125 liter itu, langsung diamankan bersama barang buktinya.
Tersangka berinisial R (39) warga asal Desa Penyolongan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK dan Kanit Tipidter serta Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga saat press release di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa (21/6/2023) siang.
Dijelaskannya, perbuatan pelaku R dilakukan dengan cara membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (6/6/2023) dan Rabu (7/6/2023) dengan harga Rp 10.000 per liter dengan menggunakan 1 mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 8566 ZM dan membawa 5 buah jerigen plastik kosong kapasitas 25 liter.
Kemudian mengantri di SPBU untuk pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite secara berulang kali yaitu sebanyak 20 sehingga bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut terkumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.
”Bahan bakar tersebut akan di jual kembali kepada orang yang telah memesan bahan bakar minyak kepada pelaku untuk dijual dan sebagian juga dibawa ke kios milik pelaku R untuk dijual secara ecer dengan harga paling rendah Rp 270.000 per jerigen atau 10.800 per liternya dan paling tinggi Rp 275.000, per jerigen atau Rp 11.000 per liternya,” katanya.
Sedangkan apabila pelaku R menjualnya di kiosnya sendiri dengan harga Rp 12.000 per liternya dan pelaku R mendapatkan keuntungan, mulai Rp 200 sampai dengan Rp 400 per liternya.
”Ini memang yang pertama di Kalsel, kita terapkan aturan tersebut dan kami koordinasi dengan BPH MIGAS,” tambah AKP Endris.
Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sesuai dengan kewajaran saja dari segi keamanan, apalagi ini barang yang mudah terbakar.
Sebab itu, sesuai instruksi Wakapolres, Endris akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah, Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan BBM di masyarakat. [kim]