Penulis : Redaksi

Tersangka LJW (34), penghuni Lapas Banjarmasin ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Barbuk yang diamankan berupa HP dan ATM.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, LJW (34) dibekuk Unit Reskrim Polsek Satui, Tanah Bumbu karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pelaku dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Satui dan Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Kamis (24/3/2022) pukul 19.00 Wita.

“Pelaku LJW diamankan di Lapas Kelas IIA Banjarmasih di Jalan Mayjen Setoyo S, Kota Banjarmasin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Kamis (24/3/2022) malam.

Made menjelaskan pelaku, warga Alalak Selatan Gang Swadaya Tani RT 010 RW 06 Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban Misriansyah, warga Jalan Citrawati Gg Bangkok Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Modusnya menawarkan BBM solar kepada korban melalui telepon dengan mengaku bernama Rizal,” beber Made.

Korban kemudian tertarik karena ditawarkan dengan harga Rp9.000 per liter. Lantas korban melakukan pemesanan sebanyak 5.000 liter. Kemudian mentransfer dana sebesar Rp. 45.000.000 pada Minggu (13/3/2022) ke rekening yang diberikan pelaku.

“Korban transfer melalui rekening 0310014613007 an Sulistyoningsih ke nomor rekening yang diarahkan pelaku. Yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 0310014940061 an Noor Azmi,” terangnya.

Sejurus kemudian tak berapa lama, truk tangki pengangkut solar yang dipesan datang ke tempat korban. Namun supir tangki menagih biaya pembelian kepada korban. Padahal korban sudah melakukan transfer, tapi ternyata tak diserahkan pelaku kepada pemilik BBM.

“Akhirnya BBM tak jadi dibongkar. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Satui,” tandasnya.

Mendapatkan laporan, Polsek Satui menerjunkan Unit Reskrim bersama Resmob Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan.

“Petugas akhirnya menemukan pelaku yang ternyata tersangka kasus narkoba yang dalam pembinaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin,” pungkasnya.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP dengan nomor 083802681389 yang terdaftar kartu banking an Noor Azmi dan ATM Bank Mandiri dengan norek 0310014940061 an Noor Azmi. Kemudian 2 HP OPPO yang digunakan untuk menghubungi korban dan aktifitas melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. [alh]

Advertisements