Tanah Bumbu – Seorang warga Jalan Idham Calid Rt 09 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus polisi. Diduga pria berinisial H Als Y (43) ini sebagai pengedar narkoba.
Pasalnya, pelaku saat dibekuk menguasai narkoba jenis sabu seberat 5,44 gram. H Als Y ditangkap di kediamannya Jumat (29/8/2025).
“Pelaku diringkus jajaran Polsek Satui sekitar jam 18.00 Wita. Dari tangannya ditemukan 2 paket sabu seberat 5,44 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas Ipda Priyo, Minggu (31/8/2025) sore.
Dijelaskan Priyo, terungkapnya perkara ini atas laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Bermodalkan laporan itu petugas selanjutnya mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan tepat tinggal dan penggeledahan terhadap pelaku T H Als Y. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotikanya bersama barbuk lainnya,” sambungnya.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan 1 bendel plastik celip,1 buah timbangan warna silver, 1 buah sendok dari sedotan plastik warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 300.000 hasil dari penjualan yang di simpan di dalam tas selempang biru tua.
“Kemudian 1 tas selempang warna biru tua merek Hyper Rider serta 1 buah handphone merk VIVO biru tua,” pungkasnya.
Kini pelaku dan barbuk diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [tim]