Penulis : Redaksi

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 sendok plastik sedotan hijau dan bening. Kemudian 1 plastik kresek hitam dan pipet kaca di lokasi penangkapan.

“Juga ditemukan satu timbangan digital, 1 kantong lakban hitam, 1 handphone Oppo, Vivo dan Nokia biru. Sebuah tas slempang hitam dan 1 bong botol plastik lengkap dengan sedotan,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, ada juga uang tunai sebesar Rp1.550.000, 2 bungkus plastik klip, sebuah tas charger Vivo biru serta 1 lembar tisu putih.

“Tersangka dan barbuk selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [hk]

Advertisements