Tanah Bumbu– Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu mensahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda, di ruang rapat DPRD, Senin (6/5/2024) sore.
Raperda itu diantaranya tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Dari masing-masing juru bicara fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
Namun salah satu fraksi PAN tanpa juru bicara menyampaikan keputusan secara tertulis yang diserahkan oleh Anggota Fraksi DPRD Hamsiah kepada pimpinan rapat.
Persetujuan penetapan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah itu berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/2/DPRD.PP/2024.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Harmanuddin, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, kepala SKPD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya. *