Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan langkah-langkah strategis dan rencana upaya penanganan jalan longsor Jalan Nasional di Jalan Provinsi KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Camat Satui Ferdy Yospi, mengatakan langkah dan upaya yang dilakukan Pemkab dan Forkopimda Tanbu diantaranya yaitu mengelar Rapat dengan Tim Penanganan Jalan Longsor KM 171.
“Sabtu (17/6/2023), Pemkab Tanbu menggelar koordinasi Tim Penanganan Jalan Longsor di Jalan Provinsi KM 171 bertempat di Kantor Polsek Satui,” kata Ferdi, Minggu (18/6/2023).
Terutama, lanjutnya, jalan alternatif yang terus dilaksanakan perbaikan di lapangan, Forkopimcam selalu mendampingi pemerintah daerah.
“Yakni atas kegiatan pelaksanaan penanganan oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan serta perusahaan yang telah berkomitmen membantu (PT. AI, PT AKBP dan PT MJAB),” ungkapnya.
Dituturkannya, rapat tersebut membahas terkait kronologis yang telah ditempuh dalam rencana upaya perbaikan jalan longsor di Jalan Provinsi KM 171 Desa Satui Barat.
“Penanganan jalan alternatif yang pekerjaannya melibatkan pihak pihak perusahaan yang perduli atas kepentingan akses jalan nasional yang longsor,” imbuhnya.
Rapat Bersama Kementerian
Sebelumnya juga, kata Camat, Pemkab Tanbu bersama Kementerian terkait 16 Mei 2023 lalu menggelar pula rapat tindak lanjut perbaikan kerusakan jalan nasional Km 171.
Dalam rapat yang dihadiri Perwakilan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Koordinator Hubungan Komersial Batubara, Tim Kelompok Kerja Hubungan Komersial Batubara, Tim PT Arutmin Indonesia (PT AI), dan Tim PT Mitra Jaya Abadi Bersama (PT MJAB).
Hadir Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar, Kepala BPKAD Tanah Bumbu H Deny Haryanto, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Hernadi, dan Camat Satui Ferdy Yospi.
Rapat tersebut menghasilkan finalisasi desain perbaikan kerusakan jalan nasional KM 171 dan PT Arutmin Indonesia (AI) diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKN Kalimantan Selatan.
Perbaikan kerusakan jalan nasional akan diupayakan untuk dapat menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalsel, Pemda Tanah Bumbu dan stakeholders terkait yang perduli atas kepentingan jalan sebagai saran kepentingan umum transportasi darat lintas provinsi.
Kemudian, Ditjen Minerba akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi badan usaha dalam perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut.
Sedangkan terkait pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalsel.
Terkait pada hasil rapat itu, PT Arutmin Indonesia telah membuat 2 kajian terkait penanganan Kerusakan Jalan KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.
Adapun kajian tersebut, yaitu PT Arutmin Indonesia membuat Kajian untuk tetap mempertahankan jalan di KM 171 dengan teknis perbaikan yaitu dengan melakukan penimbunan terhadap Jalan yang longsor dan membuat pondasi penahan jalan pada sisi kanan dan kiri jalan.
Kemudian PT Arutmin Indonesia membuat kajian pembuatan Jalan Alternatif disekitar area jalan Longsor di KM 171.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian dari BPJN Kalsel, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan jalan saat ini yaitu dengan mendesain jalan menggunakan pondasi tiang Pancang.
BPJN Kalsel menjelaskan terkait hasil kajian, pihaknya tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran, mengingat hasil penghitungan pembangunan jalan pada KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 275 Miliar.
Setelah adanya rencana desain bangunan jalan dari BPJN Kalsel, kemudian dilihat dari hasil Rapat, Ditjen Minerba mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi pembangunan jalan tersebut, dianalisa terkait hal ini.
Artinya biaya pembangunan jalan di KM 171 diharapkan dapat terjalin dari kepedulian Perusahaan pertambangan yang ada di wilayah tanah bumbu yang secara tidak langsung mereka juga sebagai penguna akses untuk kepentingan aktivitas seperti masyarakat umum.
Selanjutnya, hasil Rapat Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional KM 171, 16 Mei 2023 silam di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Sadli II, Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan.
Pembahasannya terkait masukan badan usaha pertambangan batubara terkait percepatan perbaikan jalan nasional km 171 Satui.
Ada sebanyak 80 badan usaha pertambangan batubara yang diundang. Dalam hasil pertemuan Rapat tersebut seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat rekomendasi kepada Pimpinan PT AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) dengan dasar Nomor : B /611.5/219/Eko/VI/2023.
Adapun isi surat tersebut yaitu, Memperhatikan kondisi lapangan yang sampai saat ini belum begitu terlihat perkembangan signifikan dan tanggung jawab perbaikannya maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengupayakan perbaikan jalan akses tersebut karena jalan itu merupakan jalan penghubung utama antar kabupaten dan provinsi dan menjadi urat nadi perekonomian.
Maka dalam hal pelaksanaanya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk PT Andifa Kharisma Borneo Pratama.
Menganalisis upaya kegiatan perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan nasional km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Dan atas kesediaan PT AKBP untuk berperan serta dalam penanganan jalan nasional KM 171 serta mengingat bahwa lokasi tersebut masuk dalam konsesi PT Arutmin Indonesia.
Sedangkan Rekomendasi yang telah diterima dari Pemerintah Daerah dan telah diketahui oleh Kementrian ESDM adalah atas dasar keputusan Diskresi.
“Terkait pertanyaan publik tentang pihak yang melakukan perbaikan kerusakan yang terjadi pada Jalan Nasional KM 171 Desa Satui Barat maka jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu perbaikan jalan nasional KM 171 dilakukan oleh swadaya,” jelasnya.
Yakni dari para pengusaha-pengusaha yang perduli akan kepentingan jalan nasional sebagai akses kepentingan umum.
“Bahkan perbaikan dimaksimalkan dari Sabtu dan Minggu ini serta adanya komitmen perawatan berkala,” pungkas Ferdy Yospi. [*]