Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat paripurna dewan bersama pihak eksekutif, Rabu (12/7/2023). Rapat rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus didamping Wakil Ketua Agoes Rahmadi. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar melalui Asisten 1 Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin dan seluruh SKPD.

Menurut Andi Aminuddin saat membacakan sambutan bupato, Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini, semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.

”Kami pihak ekskutif memohon izin untuk menyampaikan secara garis besar ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Rinciannya adalah Pendapatan sebesar 2 Triliyun 625 Milyar 283 Juta 540 Ribu 226 Rupiah. Belanja sebesar 2 Triliyun 886 Milyar 461 Juta 199 Ribu 273 Rupiah.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 266 Milyar 177 Juta 659 Ribu 046 Rupiah.

Pengeluaran Pembiayaan sebesar 5 Milyar Rupiah. Pembiayaan Netto sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 046 Rupiah.

Terkait Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2024, iabmenjelaskan APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.

Sebagai landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan prosedur dan teknis penganggaran, secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) antara pemerintah dan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih.

Advertisements

Adapun yang menjadi tujuan penyusunan APBD pada dasarnya, untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.

Sedangkan, arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang diinginkan adalah mengembangkan pengelolaan keuangan daerah yang bertumpu pada kepentingan publik.

Masih dalam sambutannya, Mengembangkan kerangka hukum dan administrasi untuk pembiayaan dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik, yaitu efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta adil.

Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah secara lebih profesional dan bertanggung jawab.

Meningkatkan standar dan sistem akuntansi keuangan daerah, laporan keuangan daerah, peran akuntan independen dalam pemeriksaan, pemberian opini dan penilaian kinerja anggaran, serta transparansi informasi anggaran kepada publik.

Aspek Pembinaan, Perencanaan dan pengawasan keuangan daerah, baik melalui pengawasan fungsional maupun pengawasan eksternal yang melibatkan masyarakat.

Mengembangkan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi pembangunan, perencanaan dan anggaran yang akurat sebagai komitmen pemerintah daerah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

”Setelah paripurna ini, perlu kiranya kami sampaikan, Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 kiranya segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Sementara itu, pimpinan rapat, Said Ismail Kholil Alaydrus, menerima berkas tersebut dan menyerahkannya ke Badan Anggaran.

”Setelah ini akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama untuk di-perda-kan,” pungkasnya. [yat]

Advertisements