Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam rangka pemanfaatan data kependudukan, 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanah Bumbu melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, belum lama tadi, di Kantor Disdukpencapil Tanbu.
Ketiga SKPD itu, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispersip), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu.
Kerjasama terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan SKPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu dr Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Tanah Bumbu, Arbainah.
Sehingga, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.
“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.
Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.
Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu SKPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.
Sementara instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses kerjasama serupa, yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, Dinsos, Bapenda dan BPKAD.
Selain SKOD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. [fitri]