Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan invoice perusahaan batubara PT Borneo Indobara, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibackup Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru.

Pelaku ditangkap di Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Yakni Idaham (39) warga Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Lontar Kotabaru, dan tak bisa berkutik saat polisi mendatanginya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (5/7/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

”Satu pelaku diamankan di Semaras dan sekarang dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Minggu (29/1/2023) hingga 14 Februari 2023 diareal konsesi kerja PT Borneo Indobara (BIB) yang masuk lokasi pertambangan PT Borneo Indobara (BIB) yang terletak di Desa Angsana atau Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Diketahui, awalnya diduga di lakukan PR dan Idaham serta pelaku lain yang di duga sebagai vendor dengan cara pelaku seolah-olah telah memuat batubara milik PT BIB dan mengeluarkan surat hasil timbangan.

Setelah itu, melakukan penagihan berdasarkan Invoice yang di keluarkan oleh pihak PT BIB, sehingga Perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp 711.134.335, berdasarkan hasil audit.

”Setelah laporan masuk, anggota melakukan penyelidikan Selasa, 4 Juli 2023 pukul 18.00 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Polsek Pulau Laut Barat (Lontar), mengamankan 1 orang pelaku,” tandasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. [yat]

Advertisements