Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob dan Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, ringkus pelaku pencurian HP dan Kotak amal masjid Baiturrahim Karang Bintang.
Pencurian itu terjadi saat anak-anak atau remaja masjid yang sedang melaksanakan Program Satu Masjid Satu Desa yaitu bermalam di masjid.
Namun saat mereka tertidur, seorang pelaku pencurian HP dan Kotak amal masjid justru beraksi. Aksi pencurian tersebut pun terekam kamera CCTV masjid tersebut.
Dikomandoi Kapolsek Karang Bintang Iptu Muhammad Yamin, pelaku pencurian pun terlihat dan berhasil meringkus pelakunya di Jalan Lokpon Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah dibantu Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah Polres Kotabaru.
Pelakunya adalah Hasrul (25) warga Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Karang Bintang Iptu Muhammad Yamin didampingi Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (3/5/2023) membenarkan peristiwa tersebut.
”Tim gabungan berhasil meringkus pelaku pencurian HP dan Kotak amal masjid, di bantu Polsek Pulau Laut Tengah,” katanya.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2023 dengan korban AHMAD RIFAI menjadi pengawas kegiatan SDSM (Satu Desa Satu Masjid) yang dilaksanakan anak-anak pelajar dimasjid Baiturrahim yang dilaksanakan setelah sholat Isya sampai dengan Sholat Shubuh.
Namun sekitar pukul 00.15 Wita, dia istirahat (tidur) di dalam Masjid dan meletakkan Hand Phone miliknya Iphone 8 64 GB warna Greyblack dan Power Bank merk ROBOT di sebelah kanan badannya.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban bangun dan mencari Hand Phone miliknta tersebut. Namun sudah tidak dapat ditemukan. Kemudian korban membangunkan beberapa anak yang ada di Masjid dan 1 orang anak atas nama M Luthfi Asyaukani Hand Phone miliknya Oppo A162 Warna Hitam juga sudah tidak ada.
Pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, mereka mencek CCTV dan melihat seseorang masuk ke dalam Masjid dan mengambil uang yang ada di Kotak Amal sekitar Rp 300.000, dan melaporkan kejadian itu di Polsek Karang Bintang.
Usai menerima laporan, polisi pun melakukan penyeleidikan hingga akhirnya pelaku bisa diringkus di Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
”Dari kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun pidana,” pungkasnya. [yat]