Penulis : Redaksi

Di tengah-tengah obrolan, korban menanyakan perihal hutang dari Istri pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.

Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban.

Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban, Calvin.

Korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter, korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban, Calvin.

Saat kembali ke rumah pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya.

Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3 sampai 4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut polsek satui menerima laporan dari masyarakat dan langsung memburu pelaku melalui Unit Reskrim Polsek Satui yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek satui guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. [alh]

Advertisements