Tanah Bumbu – Sempat hebohkan masyarakat satui terkait adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan laki-laki di Satui Kabupaten Tanah Bumbu, kini terungkap.
Bahkan pelakunya telah diringkus dan ditahan jajaran Polsek Satui bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putera, SIK didampingi Kapolsek Satui AKP Harinya, pada Jumat (3/5/2024) di Polsek Satui.
Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung menyampaikan, berkat kinerja anggota di Polsek Satui, pemalu kini bisa ditangkap.
Diketahui, kronologis terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat dan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP terjadi Pada tanggal Senin tanggal, 29 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita.
Korban Rahmadiana (25) dan Calvin Mandala (33) di tempat kejadian yakni diJalan Mutiara Dusun Mufakat Rt 07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan sudah bersimbah darah.
“Kejadian tersebut mengakibatkan pria bernama Calvin Mandala meninggal, dan mengakibatkan luka permanen pada seorang perempuan Rahmadiana yang merupakan istri dari Pelaku,” jelasnya.
Pelaku adalah MH (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agung pun menjelaskan kronologis atas kejadian tersebut bahwa bermula Pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 wita korban atas nama Calvin berkunjung ke rumah pelaku seperti biasanya.
Lalu pelaku, istri pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku.