Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pedagang Ikan di Tanbu Terancam Dipenjara, Apa Penyebabnya?
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, mengamankan pria berinisial SP (33) warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, lantaran terlibat peredaran narkoba, Senin (23/1/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Sejahtera.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku dirumahnya,” terang dia melalui perpesanan instan WhatApps Masenger.
Saat diamankan dirumahnya, sambung AKP Sarianto, dari handphone milik terduga pelaku ditemukan chat berisi percakapan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dalam percakapan transaksi di halaman mesjid Jalan 5 Oktober Desa Bersujud,” beber dia.
Dari tangan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan ini, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,05 gram, 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk mejalani proses hukum.
Pelaku terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [kim]