Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tingginya ancaman hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika, tak membuat SG (26), pemuda pengangguran yang menetap Jl Koceco Km 06 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu ciut
Pria kelahiran Kintap, Kabupaten Tanah Laut ini tetap nekad menggunakan narkoba jenis sabu. Namun aksinya tercium aparat penegak hukum (APH), Puncaknya SG ditangkap saat santai di dapur dengan barang bukti sabu dan alat penghisap.
“Pelaku dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Jumat kemarin pukul 00.15 Wita di kediamannya,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, Sabtu (8/4/2023).
Penangkaran pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Paketan sabu ditemukan diatas meja dapur beserta alat isap. Tersangka ditangkap saat sedang duduk dimeja dapur,” terangnya.
Ketika digrebek dan diamankan pelaku kooperatif tak melakukan perlawanan. “Pelaku pemakai,” tegasnya.
Ketika diamankan di sebuah rumah di Jl Raya Kodeco Km 06 Desa Sarigadung, Simpang Empat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket sabu dengan berat bersih 1 gram.
“Juga ditemukan 1 buah pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan, mancis warna hijau, sendok terbuat dari sedotan hitam, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan satu unit handphone merk Oppo warna biru,” tuturnya.
Kini pelaku digelandang ke Mapolres dan ditahan di sel tahanan Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [hk]